Kamis, 28 Desember 2017

Audit Teknologi Sistem Informasi, Penulisan

RANGKUMAN TUGAS 1-3
AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI


Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Tujuan Audit Sistem Informasi menurut Ron Weber yaitu:
a)   Meningkatkan keamanan aset-aset perusahaan.
b)   Meningkatkan data dan menjaga integritasi data.
c)   Meningkatkan efektifitas sistem
d)   Meningkatkan efisiensi sistem
e)   Ekonomis

Dalam audit, terdapat standar kontrol yang bernama COBIT. Control Objective for Information & Related Technology (COBIT) adalah sekumpulan dokumentasi best practice untuk IT Governance yang dapat membantu auditor, pengguna (user), dan manajemen, untuk menjembatani gap antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol dan masalah-masalah teknis IT (Sasongko, 2009).

Lingkup kriteria informasi yang sering menjadi perhatian dalam COBIT yaitu Effectiveness, Efficiency, Confidentiality, Integrity, Availability, Compliance, dan Reliability. COBIT mengelompokkan semua aktivitas bisnis yang terjadi dalam organisasi menjadi 34 proses yang terbagi ke dalam 4 buah domain proses, meliputi:

a.      Planning & Organization
Domain ini mencakup:
·         PO1 – Menentukan rencana strategis
·         PO2 – Menentukan arsitektur informasi
·         PO3 – Menentukan arah teknologi
·         PO4 – Menentukan proses TI, organisasi dan hubungannya
·         PO5 – Mengelola investasi TI
·         PO6 – Mengkomunikasikan tujuan dan arahan manajemen
·         PO7 – Mengelola sumber daya manusia
·         PO8 – Mengelola kualitas
·         PO9 – Menilai dan mengelola resiko TI
·         PO10 – Mengelola proyek


b.      Acquisition & Implementation.
Domain ini meliputi:
·         AI1 – Mengidentifikasi solusi yang dapat diotomatisasi.
·         AI2 – Mendapatkan dan maintenance software aplikasi.
·         AI3 – Mendapatkan dan maintenance infrastuktur teknologi
·         AI4 – Mengaktifkan operasi dan penggunaan
·         AI5 – Pengadaan sumber daya IT.
·         AI6 – Mengelola perubahan
·         AI7 – Instalasi dan akreditasi solusi dan perubahan.

c.       Delivery & Support.
Domain ini meliputi:
·         DS1 – Menentukan dan mengelola tingkat layanan.
·         DS2 – Mengelola layanan dari pihak ketiga
·         DS3 – Mengelola performa dan kapasitas.
·         DS4 – Menjamin layanan yang berkelanjutan
·         DS5 – Menjamin keamanan sistem.
·         DS6 – Mengidentifikasi dan mengalokasikan dana.
·         DS7 – Mendidik dan melatih pengguna
·         DS8 – Mengelola service desk dan insiden.
·         DS9 – Mengelola konfigurasi.
·         DS10 – Mengelola permasalahan.
·         DS11 – Mengelola data
·         DS12 – Mengelola lingkungan fisik
·         DS13 – Mengelola operasi.

d.      Monitoring and Evaluation.
Domain ini meliputi:
·         ME1 – Mengawasi dan mengevaluasi performansi TI.
·         ME2 – Mengevaluasi dan mengawasi kontrol internal
·         ME3 – Menjamin kesesuaian dengan kebutuhan eksternal.
·         ME4 – Menyediakan IT Governance.


Dengan adanya domain diatas, maka dengan audit dapat membantu seorang penyidik untuk melakukan forensik yang bertujuan membantu mencari solusi dari suatu masalah. Selain itu, timbulah masalah baru yaitu Cyber Crime yang banyak menyita perhatian netizen dan mengarah ke hal yang negatif. Oleh karena itu dibentuk IT Forensik/Forensik Digital yang berfokus terhadap masalah tersebut.

Forensik digital merupakan bagian dari ilmu forensik yang melingkupi penemuan dan investigasi materi (data) yang ditemukan pada perangkat digital. Sebagai ilmu yang masih baru, masih dibutuhkan pemahaman dan kemampuan untuk menguasai ilmu ini. Penguasaan ilmu ini tidak hanya ditujukan pada kemampuan teknis semata tetapi juga terkait dengan bidang lain, seperti bidang hukum. Pemanfaatan teknologi informasi sudah masuk ke dalam kehidupan sehari-hari manusia Indonesia. Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2013), jumlah pengguna internet Indonesia saat ini sudah mencapai 63 juta orang.

Forensik digital dapat dibagi lebih jauh menjadi forensik yang terkait dengan komputer (host, server), jaringan (network), aplikasi (termasuk database), dan perangkat (digital devices). Masing-masing memiliki pendalaman tersendiri.