I.
ARTI KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
PENGERTIAN KEADILAN MENURUT DEFINISI PARA AHLI
Pengertian
keadilan menurut Aristoteles yang
mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan
terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada
setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang
pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama
sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan
adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang
mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil
apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian
keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah
diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum
dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal
itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah
tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan
menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib
memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
II.
MAKNA PANCASILA (DARI SILA KE – 1 SAMPAI
KE – 5)
Pancasila terdiri atas lima sila
yang menjadi dasar negara RI. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara setiap
Sila dalam Pancasila mengandung pengertian atau makna atau pokok pikiran.
Secara ringkas makna yang terkandung dalam ke-5 sila dalam Pancasila adalah
sebagai berikut;
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai
pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah
laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan. Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh
karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil
dan beradap; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap
orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan
kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat
dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya. Sila in
menjamin diakui dan diperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan
kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan
keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan
beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan
negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil
sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara. menempatkan manusia
Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa
dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan
negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia
sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila
diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka
dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat
untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan
negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar
persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing. menempatkan
manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan
kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia
Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila
diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka
dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan
pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
III.
KASUS DAN CONTOHNYA
A.
KEJUJURAN
Jujur jika diartikan secara baku adalah
"mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan
dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat
kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang
dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata
tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal
sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Contoh Kasus Kejujuran:
Berani
berkata jujur adalah perbuatan yang mulia. Suatu saat ketika anak-anak kelas 2A
bermain sepakbola di halaman bawah, Afnan mendapat giliran menendang bola.
Karena saking semangatnya dia menendang bola sangat keras. Bola yang ditendang
tadi melesat keras dan memecahkan kaca jendela kelas 3. Pyar, kaca jendela
pecah berantakan. Seluruh anak yang bermain sepakbola di halaman berhamburan
lari ketakutan. Sebagai anak yang bertanggungjawab, Afnan menghadap guru kelas
3 dan mengatakan secara jujur bahwa yang memecahkan kaca tadi adalah dia. Afnan
adalah contoh anak yang berani bertanggung jawab berkata dengan jujur. Karena
kejujurannya itu guru kelas 3 sangat senang dan tentunya tidak marah kepada
Afnan.
B.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
berntenaga dan usaha ? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar.
Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi.
Merea yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak
senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu
dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu :
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik.
Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Lawan buruk sudah tentu
baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia
seakan-akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku,
karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun, sukarlah untuk mengajukan
ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai
semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada lawannya, pada
tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yana baik, kalau tidak baik
tentu buruk.
Dalam wikipedia, Kecurangan merupakan
penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan
orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran
yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka,
biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan
cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap
barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian
dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan
penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.
Contoh Kasus Kecurangan:
Ada
seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan
merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan
datang untuk membeli satu produk di tokonya, dan penjual itu mengetahui produk
yang dibeli itu kurang bagus tetapi pelanggan itu menjelaskan bahwa produk itu
bagus. Penjual itu ingin produknya laku dan untuk mendapatkan keuntungan yang
besar. Dengan ketidak kejujurannya itu, secara tidak langsung penjual akan
merasa dirugikan sendiri. Karena banyak pelanggan yang komplain karena produk
yang di jualnya tidak bagus. Sehingga pelanggan tidak mempercayainya lagi dan
pindah ketempat yang lain.
C.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan
untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan
ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman
ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang
mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan
sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan
keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia
ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun
bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita
duga.
Contoh Kasus Pembalasan:
Sebagai contoh jika ada seorang anak
laki-laki yang di bantu oleh temanya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka
dalam diri anaka tersebut ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya.
Pembalasan dalam contoh ini adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa
yang di lakukan oleh sang teman adalah hal yang positif juga. Maka anak
tersebut akan berusaha membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai
cara, misalnya membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal
lain yang bersifat positif.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal
yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada
keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula.
Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak
mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak
tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya
berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya
akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan
menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan
menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan
diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu
siksaan di neraka.
D. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya
orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga
nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya
“Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti
“nama baik” Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga
berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa
sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau
laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang
dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti
menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat dasarnya
adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri
sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai
pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Akhlak
berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata
ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan
manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang
harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan, yaitu
derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa
nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki
derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak
wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan
menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan angan-angan bagaikan
sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang
benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat berbahaya. Menjerumuskan
manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang dalam bahasa
jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan, kebesarannya,
dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Contoh
Kasus Pemulihan Nama Baik:
Keluarga besar almarhum Budi
Sampoerna berharap nama baik Budi Sampoerna dibersihkan dari segala tuduhan
terkait kasus Bank Century. Keluarga bersama kuasa hukum akan melakukan segala
cara termasuk menempuh jalur hukum untuk mengangkat harkat dan martabat Budi
Sampoerna.
Kuasa hukum Budi Sampoerna, Eman
Achmad, menolak tuduhan bahwa kliennya itu adalah saksi kunci kasus Bank
Century, atau pihak yang diuntungan dari turunnya dana talangan Bank Century.
"Justru Pak Budi adalah orang yang menuntut hak sebagai nasabah Bank
Mutiara," katanya di rumah duka Jalan Untung Suropati 58, Surabaya, Selasa
(9/8/2011).
Namun menurut Eman, hingga saat ini
belum ada kepastian tentang pencairan dana yang masih mencapai 48 juta dollar
AS, meskipun pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Polisi,
Kejaksaan, dan KPK. "Semoga Pak Budi tidak menjadi orang yang menyesal
karena sampai di akhir hidupnya, beliau belum dapat mencairkan dananya dari
Bank Mutiara," katanya.
Budi Sampoerna meninggal dalam usia
78 tahun di Rumah Sakit Premier Surabaya, Senin (8/8/2011) pukul 19.25 karena
penyakit kanker mulut kronis yang dideritanya sejak setahun lalu. Jenazah
disemayamkan selama 10 hari di rumah duka di Jalan Untung Suropati Nomor 58
Surabaya.
Selama 10 hari itu, keluarga besar
Budi Sampoerna melakukan misa untuk jenazah. Selanjutnya, pada 18 Agustus 2011,
jenazah akan disemayamkan di Pondok Nirwana, Kecamatan Purwosari, Kabupaten
Pasuruan.
Budi Sampoerna meninggalkan seorang
istri bernama Sumiarsih, tiga anak, dan tujuh cucu. Dia adalah cucu laki-laki
tertua pendiri perusahaan rokok terbesar PT HM Sampoerna, Liem Seeng Tee. Budi
juga pernah menjabat sebagai komisaris utama PT HM Sampoerna selama beberapa
tahun, sebelum sebagian besar sahamnya dijual kepada Philip Morris.
IV.
PANDANGAN HIDUP
A. PENGERTIAN
Pandangan
Hidup adalah pendapat atau pertimbagan yanag dijadikan pegangan, pedoman,
arahan, petunjuk hidup di dunia..
Pendapat
atau pertimbangan itu hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah
menurut waktu dan tempat hidupnya.
B. MACAM
– MACAM PANDANGAN HIDUP
1. Pandangan
hidup yang berasal dari agama, yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
2. Pandangan hidup yang
berupa ideology, yaitu disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang
terdapat pada Negara.
3. Pandangan
berdasarkan renungan, yaitu pandangan hidup yang relative kebenarannya.
V.
PENGERTIAN CITA –
CITA
Cita-cita
menurut definisi adalah keinginan, harapan, atau tujuan yang selalu ada dalam
pikiran. Tidak ada orang hidup tanpa cita-cita, tanpa berbuat kebajikan, dan
tanpa sikap hidup.
Cita-cita
itu perasaan hati yang merupakan suatu keinginan yang ada dalam hati. Cita-cita
yang merupakan bagian atau salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu
sesuatu yang ingin digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut
dengan cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang
dianggap cita-cita itu.
3 faktor yang menentukan dapat atau
tidaknya seseorang mencapai cita – citanya antara lain :
– Manusia itu sendiri,
– Kondisi yang dihadapi dalam
rangka mencapai cita – cita tersebut,
– Seberapa tinggi cita – cita yang
ingin dicapai.
2 faktor kondisi yang mempengaruhi
tercapai tidaknya cita – citanya antara lain :
– Faktor yang menguntungkan, dan
– Faktor yang menghambat.
VI.
PENGERTIAN
PERJUANGAN
1. Perjuangan
berarti segala sesuatu yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam sebuah
perjuangan terdapat berbagai macam hambatan. Semakin kita sering mengalami
berbagai masalah maka semakin kuat pula kita.
2. Arti
perjuangan adalah usaha dan kerja keras dalam meraih hal yang baik sebagai
kunci menuju kesuksesan.
3. Perjuangan
merupakan suatu usaha untuk meraih sesuatu yang diharapkan demi kemuliaan dan
kebaikan.
4. Pada
masa penjajahan, perjuangan adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan pengorbanan, peperangan
dan diplomasi untuk memperoleh kemerdekaan.
5. Perjuangan
untuk mempertahankan kemerdekaan. Perjuangan mempunyai arti luas, sehingga apa
yang dilaksanakan oleh pahlawan-pahlawan di Nusantara merupakan
peristiwa-peristiwa dalam perjuangan nasional Indonesia Perbedaan antara “perjuangan” dan
“pergerakan”. Pergerakan mempunyai arti yang khas, yaitu perjuangan untuk
mencapai kemerdekaan dengan menggunakan organisasi yang teratur.
VII.
PENDAPAT KALIAN TENTANG
LANGKAH HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT
“Menurut saya langkah yang baik dan
sehat untuk hidup yang baik yaa melakukan hal – hal yang berbau positif.
Seperti belajar, rajin beribadah, patut pada orang tua, rajin berolahraga untuk
kesehatan tubuh, dan masih banyak lagi hal positif yang dapat dilakukan untuk
mencapai tujuan tersebut. Yang penting jangan terlena dalam kemalasan. Pergunakan
masa muda mu dengan sebaik – baiknya.”
VIII.
TANGGUNG JAWAB
A. PENGERTIAN
Tanggung
jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala
sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia
adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya
atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak
disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai wujudan kesadaran akan
kewajibannya. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang bertanggung jawab.Disebut
demikian karena manusia, selain merupakan makhluk individual dan makhluk
sosial, juga merupakan makhluk ‘I’uhan. Manusia memiliki tuntutan yang besar
untuk bertanggung jawab mengingat ia mementaskan sejumlah peranan dalam konteks
sosial, individual ataupun teologis.
Dalam
konteks sosial manusia merupakan makhluk sosial.Ia tidak dapat hidup sendirian
dengan perangkat nilai-nilai sclera sendiri. Nilai-nilai yang diperankan
seseorang dalam jaminan sosial harus dipertanggungjawabkan sehingga tidak
mengganggu konsensus nilai yang telah disetujui bersama. Masalah tanggung
jawab dalam konteks individual berkaitan dengan konteks teologis.Manusia
sebagai makhluk individual artinya manusia harus bertanggung jawab terhadap
dirinya (seimbangan jasmani dan rohani) dan harus bertanggung jawab terhadap
Tuhannya (sebagai penciptanya). Tanggung jawab manusia terhadap dirinya akan
lebih kuat intensitasnya apabila ia mentiliki kesadaran yang mendalam. Tanggung
jawab manusia terhadap dirinya juga muncul sebagai akibat keyakinannya
terhadap suatu nilai.
Demikian
pula tanggung jawab manusia terhadap Tuhannya, manusia sadar akan keyakinan
dan ajaran-Nya. Oleh karena itu manusia harus menjalankan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya agar manusia dijauhkan dari perbuatan keji dan munkar.
Tanggung
jawab dalam konteks pergaulan manusia adalah keberanian.Orang yang bertanggung
jawab adalah orang yang berani menanggung resiko atas segala yang menjadi
tanggung jawabnya. Ia jujur terhadap dirinya dan jujur terhadap orang lain,
tidak pengecut dan mandiri. Dengan rasa tanggung jawab, orang yang bersangkutan
akan berusaha melalui seluruh potensi dirinya. Selain itu juga orang yang
bertanggung jawab adalah orang yang mau berkorban demi kepentingan orang lain.
Tanggung
jawab juga berkaitan dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang
dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak dan
dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung jawab dalam hal ini adalah
tanggung jawab terhadap kewajibannya. Kewajiban dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Kewajiban
Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawab
diberlakukan kepada setiap orang. Contohnya undang-undang larangan membunuh,
mencuri yang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman.
2. Kewajiban
tidak Terbatas
Kewajiban ini tanggung jawabnya
diberlakukan kepada semua orang. Tanggung
jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan
oleh suara hati, seperti keadilan dan kebajikan.
Orang yang bertanggung jawab dapat
memperoleh kebahagiaan, karena orang
tersebut dapat menunaikan kewajibannya. Kebahagiaan tersebut dapat dirasakan
oleh dirinya atau orang lain. Sebaliknya, jika orang yang tidak bertanggung
jawab akan menghadapi kesulitan karena ia tidak mengikuti aturan, norma, atau
nilai-nilai yang berlaku. Problema utama yang dirasakan pada zaman sekarang
sehubungan dengan masalah tanggung jawab adalah berkaratnya atau rusaknya
perasaan moral dan rasa hormat diri terhadap pertanggungjawaban.
Orang yang bertanggung jawab itu
akan mencoba untuk berbuat adil. Tetapi adakalanya orang yang bertanggung
jawab tidak dianggap adil karena runtuhnya nilai-nilai yang dipegangnya dan
runtuhnya keimanan terhadap Tuhan. Orang yang demikian tentu akan
mempertanggung jawabkan segala sesuatunya kepada Tuhan. Karena hanya Tuhan lah
yang bisa memberikan hukuman atau cobaan kepada manusia agar manusia mau
mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.
B. MACAM
– MACAM TANGGUNG JAWAB
Manusia
itu berjuang memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain.
Untuk itu ia akan menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi
lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia menyadari bahwa ada kekuatan lain
yang ikut menentukan yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu
dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya. Atas
dasar ini, dikenal jenis-jenis atau macam-macam dari tanggung jawab.
1. Tanggung
Jawab manusia terhadap diri sendiri
Menurut sifatnya manusia adalah
makhluk bermoral. Akan tetapi manusia juga seorang pribadi, dan sebagai makhluk
pribadi manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, angan-angan untuk
berbuat ataupun bertindak, sudah barang tentu apabila perbuatan dan tindakan
tersebut dihadapan orang banyak, bisa jadi mengundang kekeliruan dan juga
kesalahan. Untuk itulah agar maanusia itu dalam mengisi kehidupannya memperoleh
makna, maka atas diri manusia perlu diberi Tanggung Jawab.
2. Tanggung
Jawab kepada keluarga
Masyarakat kecil ialah keluarga.
Keluarga adalah suami-istri, ayah-ibu dan anak-anak, dan juga orang-orang lain
yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab
kepada keluarganya. Tanggung Jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi
Tanggung Jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan
kehidupan.
3. Tanggung
Jawab kepada masyarakat
Satu kenyataan pula, bahwa manusia
adalah makhluk sosial. Manusia merupakan anggota masyarakat. Karena itu, dalam
berpikir, bertingkah laku, berbicara, dan sebagainya manusia terikat oleh
masyarakat. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Secara kodrati dari sejak lahir
sampai manusia mati, memerlukan bantuan orang lain. Terlebih lagi pada zaman
yang sudah semakin maju ini. Secara langsung maupun tidak langsung manusia
membutuhkan hasil karya dan jasa orang lain untuk memenuhi segala kebutuhan
hidup. Dalam kondisi inilah manusia membutuhkan dan kerjasama dengan orang
lain.
Kekuatan pada manusia pada
hakikatnya tidak terletak pada kemampuan fisik ataupun kemampuan jiwanya saja,
namun juaga terletak pada kemampuan manusia bekerjasama dengan manusia lain.
Karena dengan manusia lain, mereka dapat menciptakan kebudayaan yang dapat
membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Yang menyadarkan manusia ada
tingkat mutu, martabat dan harkat, sebagai manusia yang hidup pada zaman
sekarang dan akan datang.
Dalam semua ini nampak bahwa dalam
mempertahankan hidup dan mengejar kehidupan yang lebih baik, manusia mustahil
dapat mutlak berdiri sendiri tanpa bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
Kenyataan ini menimbulkan kesadaran bahwa segala yang dicapai dan kebahagiaan
yang dirasakan oleh manusia pada dasarnya berkat bantuan atau kerjasama dengan
orang lain didalam masyarakat. Kesadaran demikian melahirkan kesadaran bahwa
setiap manusia terpanggil hatinya untuk melakukan apa yang terbaik bagi orang
lain dan masyarakat. Boleh jadi inilah Tanggung Jawab manusia yang utama dalam
hidup kaitannya dengan masyarakat.
4. Tanggung
Jawab kepada Bangsa/Negara
Satu kenyataan lagi, bahwa tiap
manusia, tiap individual adalah warga nagara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat,
bertindak, bertingkah laku manusia terikat olah norma-norma atau ukuran-ukuran
yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semau sendiri. Bila
perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
5. Tanggung
Jawab kepada Tuhan
Manusia ada tidak dengan sendirimya, tetapi
merupakan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan manusia dapat
mengembangkan diri sendiri dengan sarana-sarana pada dirinya yaitu pikiran,
perasaan, seluruh anggota tubuhnya, dan alam sekitarnya.
Dalam mengembangkan dirinya manusia
bertingkah laku dan berbuat. Sudah tentu dalam perbuatannya manusia membuat
banyak kesalahan baik yangdisengaja maupun tidak. Sebagai hamba Tuhan, manusia
harus bertanggung jawab atas segala perbuatan yang saalah itu atau dengan
istilah agama atas segala dosanya.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia
bersembahyang sesuai dengan perintah Tuhan. Apabila tidak bersembahyang, maka
manusia itu harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya itu diakhirat kelak.
Manusia hidup dalam perjuangan,
begitu firman Tuhan. Tetapi bila manusia tidak bekerja keras untuk kelangsungan
hidupnya, maka segala akibatnya harus dipikul sendiri, penderitaan akibat
kelalaian adalah tanggung jawabnya. Meskipun manusia menutupi perbuatannya yang
salah dengan segala jalan sesuai dengan kondisi dan kemampuannya, misalnya
dengan hartanya, kekuasaannya, atau kekuatannya (ancaman), namun manusia tak
dapat lepas dari tanggung jawabnya kepada Tuhan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar